Sabtu, 08 Januari 2011

Perkembangan Konsultan Pajak di Indonesia

....Pembuka....
Saya sangat tertarik ketika membaca sebuah artikel yang berjudul ”Klien Baru Bertambah Berkat Beleid Baru”, isinya tentang peluang bisnis konsultan pajak. Ternyata meniti karir menjadi konsultan pajak mempunyai prospek yang menjanjikan. Mudah-mudahan anda tertarik menjadi konsultan pajak... 

Peluang
Kondisi bisnis para konsultan pajak saat ini memang sedang bagus-bagusnya. "Permintaan jasa konsultan pajak terus bertambah, "ujar Hendra Wijana, salah seorang konsultan pajak. Meningkatnya permintaan jasa konsultan pajak merupakan dampak dari kebijakan pemerintah untuk menggenjot pendapatan pajak.

Pemerintah mulai gencar mengumpulkan pendapatan melalui sektor pajak. Bulan Oktober tahun 2005 pemerintah menetapkan sekitar 6,4 juta wajib pajak baru. Penetapan tersebut diikuti dengan pengiriman sepucuk surat yang menyatakan si penerima surat sudah tercatat sebagai wajib pajak, komplet dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama di penerima.

Pemerintah juga terus berusaha menyempurnakan aturan perpajakan. Walhasil, terjadi perubahan peraturan perpajakan. "Dengan bertambahnya jumlah wajib pajak dan perubahan peraturan perpajakan yang ada, wajib pajak akan semakin membutuhkan konsultan pajak, "ujar Husein Kartasasmita, konsultan pajak senior.

Husein menaksir, saat ini di Indonesia ada sekitar 8.000 konsultan pajak, baik yang berdiri sendiri maupun yang bergabung di perusahaan. "Konsultan terbanyak tentu saja di jakarta, "ujar salah satu penasihat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ini. Memang, jumlah tersebut tidak sedikit. Toh, para konsultan pajak tetap optimistis dengan prospek bisnis mereka. "Persaingan ada, tapi klien akan memperhatikan reputasi konsultan pajak itu, "ujar konsultan pajak Hipnie Alipandi. Apalagi bulan Februari lalu Menteri Keuangan mengeluarkan beleid yang menguntungkan para konsultan pajak, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 22/PMK.03/2008. Berdasarkan aturan ini, kuasa pajak untuk perusahaan besar hanya bisa dijalankan oleh konsultan pajak.

Sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, pemerintah memperbolehkan kuasa wajib pajak dijalankan oleh lulusan pendidikan formal pajak, selain dari konsultan pajak. Sekadar info, untuk menjadi konsultan pajak Anda harus mengikuti ujian brevet pajak. Nah, PP 80/2007 tadi memungkin orang yang belum menjalankan fungsi brevet pajak bisa menjalankan fungsi konsultan pajak, asalkan dia lulus pendidikan formal perpajakan.

Dengan PMK No. 22/2008 tadi, wewenang lulusan pendidikan formal perpajakan tidak lagi bisa menjalankan kuasa wajib pajak untuk perusahaan besar. Jadi, "Ada pemberian hak istimewa kepada konsultan pajak resmi untuk menangani kewajiban wajib pajak, "ujar Frido Tan dari Frido Tan & Associates. Padahal, ladang inilah yang memberi fulus besar untuk konsultan pajak.

Hasilnya, omzet para konsultan pajak resmi otomatis bakal membesar. Sebab, pasar yang bisa mereka garap semakin luas. Plus, konsultan pajak yang tidak memiliki izin bakal tersingkir pelan-pelan. "Akan ada seleksi aam, "imbuh Frido.

Pasar Semakin Luas
Apa, sih, sebenarnya tugas konsultan pajak itu? Pada dasarnya, jasa yang diberikan oleh konsultan pajak secara umum meliputi tiga bidang.

Pertama, menyangkut fungsi konsultasi atau advisory. Misalnya saja wajib pajak mendapat warisan, perusahaan mau mem-PHK karyawan, mau membayar event organizer atau perusahaan mau melakukan akuisisi, semua itu akan merembet ke soal pajak.

Kedua, sebagaimana diungkapkan di awal, konsultan pajak membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak. bila pusing mengisi SPT bulanan dan tahunan, wajib pajak bisa menyerahkannya pada konsultan pajak agar tak terjadi kekeliruan.

Ketiga, bila terjadi sengketa atau dispute soal pajak. Hal ini sangat mungkin terjadi, sehingga berdampak pada pemeriksaan pajak, keberatan pajak, hingga pengajuan banding ke pengadilan pajak. Kalau hal itu terjadi, wajib pajak bisa meminta bantuan dari konsultan pajak.

Penggolongan Konsultan Pajak
Konsultan pajak sendiri dibedakan menjadi kelas A, B, dan C. Konsultan Pajak golongan A berhak memberi konsultasi pada wajib pajak perorangan. Konsultasi pajak golongan B, selain memberi konsultasi pada perorangan, boleh juga menjadi konsultan pajak perusahaan. Sementara itu, golongan C berhak memberi konsultasi pada perusahaan multinasional.

Tarif Konsultasi
Seperti halnya kantor pengacara, tak ada tarif yang sama untuk setiap kasus perpajakan. Begitu pun antar konsultan pajak, tarifnya berbeda-beda. Tapi, sebagai gambaran, konsultan pajak yang berkantor di perusahaan akuntan big five bisa memasang tarif konsultasi pada wajib pajak perorangan antara US$ 100 hingga US$ 250 per jam. Adapun kantor konsultan pajak kecil tarifnya bisa cuma Rp 50.000 per jam.

Ambil contoh, di kantor konsultan pajak Hendra Wijana. "Tarif bervariasi antara Rp 750.000 - Rp 1 juta per jam, "tutur Hendra. Itu pun bukan angka yang saklek, karena konsultan pajak akan melihat lagi kasus yang ditangani.

.:: Tambal Sulam Terus-menerus ::.
Dari dulu, masalah perpajakan di Indonesia memang serba tidak jelas. Sudah bukan rahasia lagi kalau dulu banyak petugas pajak yang sering main mata dengan wajib pajak.

Kondisi peraturan perpajakannya pun tidak jauh beda. Satu hal yang sering dikeluhkan banyak orang, terutama pengusaha adalah aturan perpajakan yang kerap berubah-ubah.

Salah satu peraturan yang berubah-ubah adalah aturan mengenai kuasa wajib pajak (WP). Dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 576/KMK.04/2000, mereka yang bisa menjadi kuasa wajib pajak adalah orang yang telah memiliki brevet yang diterbitkan Ditjen Pajak atau memiliki ijazah format pendidikan pajak.

Tahun 2005, melalui PMK No. 97/PMK.03/2005, pemerintah mewajibkan syarat kuasa wajib pajak harus memiliki brevet pajak. Dus, orang hanya memiliki pendidikan formal di bidang perpajakan tidak bisa menjadi kuasa wajib pajak.

Aturan tersebut diubah lagi di tahun 2007 lewat PP No. 80 tahun 2007. Beleid ini mengembalikan kewenangan orang yang hanya menempuh pendidikan formal di bidang perpajakan untuk menjadi kuasa wajib pajak.

Namun, tak lama berselang, Menkeu mengeluarkan PMK 22 Tahun 2008. Pada akhir Februari 2008 lalu. Lewat aturan ini, kewenangan orang yang belum memiliki brevet pajak disunat. Mereka memang masih bisa jadi konsultan pajak, tapi kliennya terbatas. Misalnya saja, untuk WP pribadi yang tidak menjalankan usaha bebas, WP pribadi yang menjalankan usaha bebas dengan peredaran atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 1,8 miliar setahun, atau WP badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 2,4 miliar setahun.
Harris Hadinata, Wahyu Tri R., Novi Diah

Apakah anda merasa tertarik menjadi konsultan pajak?. Klik di sini untuk melihat persyaratan dan peraturan menjadi konsultan pajak di Indonesia. Salah satu persyaratan untuk menjadi konsultan pajak adalah memiliki sertifikat konsultan pajak. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, anda harus lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Tips sukses USKP, klik di sini.

Terimakasih atas perhatiannya,
Salam sukses!!!

Febby Rizki


Sumber: www.konsultanpajak.net